Sementara untuk daerah yang sudah menetapkan LP2B namun masih di bawah 87 persen dari total luas lahan sawah, Nusron meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan.
"Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan ini supaya sawah kita tidak hilang," tegasnya.
Ia menekankan, revisi RTRW ini amat penting untuk melindungi lahan-lahan sawah dan mencapai swasembada pangan.
"Ini menyangkut kepentingan jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sifatnya sudah darurat. Kalau dalam RTRW tidak dicantumkan (LP2B), maka semua alih fungsi lahan itu berpotensi untuk dilakukan karena pembangunan itu mengacu kepada RTRW wilayah itu," tutupnya.
Artikel Terkait
Prabowo Rem Sawah Beralih Fungsi jadi Perumahan, Negara Tak Mau Kehilangan Lumbung Pangan
36 Pejabat Kemenkeu Dirotasi, Purbaya Gaspol Transformasi Birokrasi
WhatsApp Tambah Mode Keamanan Ketat Anti Siber, Akun Pengguna Kini Lebih Terlindungi
Hujan Deras dan Kiriman Air, Banjir Kembali Rendam Tujuh Kecamatan di Bekasi
Tegur Siswa Diduga Bolos, Satpam SMP di Luwu Utara Jadi Korban Pengeroyokan
Drama Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji 2026, Ini Klarifikasi Kemenhaj