Muis dan Risnal bukan hanya mendapatkan sanksi dipecat. Mereka juga dilaporkan oleh LSM kepada polisi atas dugaan tindak korupsi hingga. Laporan tersebut dinyatakan oleh hakim bahwa mereka bersalah dan divonis 1 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah.***
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN untuk Cegah Kasus Keracunan MBG, Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat
Waduh! Salah Regulasi saat Minta Tambahan Anggaran, Kepala BGN Kena Omel DPR
Ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade Sebut Anaknya Selalu Jadi Korban Hujatan: Padahal Azizah Gak Ngdzholimin Netizen
Pulihkan Hak dan Martabat, Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
BATAS WAKTU 30 HARI! Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Negara Abai Bullying