Aturan Baru BGN untuk Cegah Kasus Keracunan MBG, Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 13 November 2025 | 07:00 WIB
Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat (Foto istimewa)
Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat (Foto istimewa)

INSIBERNEWS - Dalam rapat kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyumbang 48 persen kasus keracunan pangan di Indonesia.

Kepala BGN itu menyebutkan ada 441 kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia dan kasus terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), ada 211 kejadian.

“MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ucap Dadan di hadapan para anggota dewan, Rabu, 12 November 2025.

Baca Juga: Trauma Pungli Bayangi Proyek Rusun Baru DKI, Pedagang Pilih Angkat Kaki

Selanjutnya Dadan juga menjabarkan serangkaian data BGN terkait korban keracunan program MBG.

Ia juga menyoroti soal perbedaan data yang dimiliki oleh pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan, yang rawat inap ada 636 orang, kalau di data Kementerian Kesehatan ada 638 orang, beda dua orang, tapi kami akan sinkronkan,” jelasnya.

Baca Juga: BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia

“Kemudian yang rawat jalan, di data kami 11.004 dan di Kementerian Kesehatan ada 12.755, sehingga totalnya kalau berbasis laporan Kemenkes itu 13.371 penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan akibat program MBG,” sambungnya.

Aturan Baru, SPPG Kini Memasak dengan Air Tersertifikasi
Dadan juga menyinggung tentang aturan baru untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat memasak makanan.

“Dari kajian Kemenkes, banyak kejadian keracunan pangan di Indonesia, 50 persen disebabkan oleh cemaran E.coli yang disebabkan oleh air,” ucap Dadan.

Baca Juga: Forum JPP Promedia: Bahas Konsep Self Policing bersama Ketua DIKPI, Ilmu Kesadaran Individu untuk Mengawasi Diri Sendiri dan Sekitar

“Maka, seluruh SPPG sekarang diminta menggunakan air untuk masak yang tersertifikasi, baik air dalam kemasan maupun air isi ulang tapi memiliki peralatan yang bisa mensterilkan air tersebut,” imbuhnya.

Kasus keracunan yang sempat marak terjadi di beberapa daerah itu membuat kasus tersebut ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB).***

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X