INSIBERNEWS - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara yang dipecat oleh Gubernur Sulawesi Selatan, pada Rabu malam 12/11/2025.
Pemberiaan rehabilitasi oleh Prabowo dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma dini hari dengan mendatangi surat rehabilitasi seusai Prabowo melakukan lawatan ke Australia.
Dalam proses pendatanganan tersebut, Prabowo ditemani oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco, dan Menteri Sekretaris Kepresidenan, Prasetyo Hadi.
"Malam ini setelah koordinasi dengan bapak presiden, alhmadulilah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut," Kata Sufmi Dasco.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah mendapat informasi dan permohonan terkait kasus dua guru asal Lawu.
"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkordinasi ke DPR RI melalui wakil ketua DPR" ujar Prasetyo.
Baca Juga: BATAS WAKTU 30 HARI! Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Negara Abai Bullying
Setelah melakukan koordinasi kepada DPR dan berkoordinasi kepada Prabowo terkait dua guru asal Lawu, Risnal dan Abdul Muis yang dipecat karena mengumpulkan iuaran untuk membantu 10 guru honorer yang terlambat mendapat gaji selama 10 bulan.
Setelah berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Prabowo, Pras menerangkan atas keputusan dan hak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo pun memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Risnal.
Baca Juga: Pulihkan Hak dan Martabat, Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
"Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada bapak presiden dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai presiden untuk memberikan rehabitlitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara," terang Prasetyo.
Sebagai informasi, dua guru asal Luwu Risnal dan Abdul Muis merupakan guru ASN di SMA 1 Luwu Utara. Mereka dipecat oleh gubernur Sulawesi Selatan karena membuka iuaran suka rela sebesar 20 ribu rupiah kepada orang tua murid untuk guru honerer yang telat mendapat gaji selama 10 bulan.
Baca Juga: Waduh! Salah Regulasi saat Minta Tambahan Anggaran, Kepala BGN Kena Omel DPR
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN untuk Cegah Kasus Keracunan MBG, Perintahkan SPPG Masak dengan Air Bersertifikat
Waduh! Salah Regulasi saat Minta Tambahan Anggaran, Kepala BGN Kena Omel DPR
Ayah Azizah Salsha, Andre Rosiade Sebut Anaknya Selalu Jadi Korban Hujatan: Padahal Azizah Gak Ngdzholimin Netizen
Pulihkan Hak dan Martabat, Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
BATAS WAKTU 30 HARI! Natalius Pigai Ancam Terbitkan Permen HAM Jika Negara Abai Bullying