INSIBERNEWS - Karawang kembali jadi sorotan! Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri resmi menyegel pabrik pengemas Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) setelah ditemukan dugaan kecurangan dalam takaran minyak goreng.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, langsung turun tangan memimpin penyegelan ini. Dalam konferensi pers usai sidak, Budi menegaskan bahwa pabrik tersebut tak lagi diperbolehkan beroperasi.
“Perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa menjalankan usaha lagi. Nantinya, izinnya segera dicabut,” ujar Budi.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Praktik Curang MinyaKita, 10.560 Liter Minyak Disita
140 Karton Minyakita & Ribuan Botol Kosong Ditemukan
Dalam sidak tersebut, Kemendag menemukan 140 karton Minyakita, di mana setiap karton berisi 12 botol minyak goreng. Tak hanya itu, ada 32.284 botol kosong yang diduga akan digunakan untuk produksi selanjutnya. Beruntung, proses ini berhasil digagalkan sebelum minyak goreng tersebut beredar di pasaran.
“Ini yang rencananya akan diisi, tapi akhirnya proses produksinya bisa kita gagalkan,” tambah Budi.
Pabrik Pindah dari Depok ke Karawang untuk Hindari Pengawasan?
Yang lebih mencurigakan, pabrik ini rupanya telah berpindah lokasi dari Jalan Tole Iskandar, Depok, ke Karawang. Perpindahan tersebut baru berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terendus oleh tim pengawas.
Budi juga mengungkap bahwa Minyakita ukuran 750 ml produksi PT AEGA sebelumnya ditemukan saat inspeksi di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Depok. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, pabrik ini ternyata sudah bergeser ke Karawang untuk menghindari pengawasan.
“Seperti teman-teman lihat, banyak botol ukuran 750 ml yang rencananya untuk produksi Minyakita. Beruntung, sebelum sempat diproduksi, sudah kami gagalkan,” jelasnya.
Baca Juga: Waduh! Harga MinyaKita Masih Mahal di Timur Indonesia, Ini Penyebabnya!
Kemendag Perketat Pengawasan Jelang Lebaran
Penyegelan ini menjadi bukti bahwa pengawasan peredaran Minyakita makin diperketat, terutama jelang bulan Ramadan dan Lebaran. Sejak Desember 2024 lalu, Kemendag sudah meningkatkan pengawasan, terutama dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang kini dilanjutkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan secara ketat, apalagi menjelang lebaran, permintaan minyak goreng melonjak,” tegas Budi.
Dengan penyegelan ini, diharapkan tak ada lagi praktik curang yang merugikan masyarakat. Bagi konsumen, penting untuk lebih jeli dalam memilih produk Minyakita yang resmi dan sesuai takaran!
Artikel Terkait
Waduh! 170.000 Bayi Diekspor untuk Adopsi Internasional di Korea Selatan
Kevin Schwantz Siap Meramaikan GP Amerika, Jadi Analis MotoGP di Austin
Kronologi Konten Willie Salim Kehilangan 200 Kg Rendang di Palembang: Benarkah Dilarang Seumur Hidup? Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Kasus Mengerikan! Brigadir AK Diduga Bunuh Anak Kandungnya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya
Kisah Pilu Briptu Ghalib: Dapat Penghargaan dari Kapolri, Tapi Nyawa Telah Melayang di Tangan Sesama Abdi Negara
Tragedi Way Kanan: Ketegasan Puan Maharani Soal Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI yang Gegerkan Negeri
Kapolda Lampung Buka-bukaan Soal Penembakan 3 Polisi: Kalau Terbukti Terima Setoran, Kami Akan Tindak!
DPR Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana: Mitigasi Lemah, Anggaran Minim, dan Standar yang Perlu Diperbarui
DPR Minta Panglima TNI Tarik Mayjen Novi Helmy dari Bulog, Komitmen pada Supremasi Sipil Dipertanyakan
Polres Karawang Bantah Isu Penggunaan Ambulans untuk Tangkap Massa Aksi, Klarifikasi Soal Penanganan Mahasiswa