Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum dimasukkan ke rumah tahanan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal dan dapat menjalani aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Baca Juga: IDF Aktifkan Pertahanan Udara, Puluhan Rudal Iran Menghantam Wilayah Israel
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada pihak kuasa hukumnya sebelum proses penahanan dilakukan.
Kasus yang Menjerat Richard Lee
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam pelanggaran aturan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara tersebut, Richard Lee diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pelanggaran hukum dalam bisnis produk dan layanan kecantikan tersebut.