“Kami hanya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua, bahwa hukum tetap berpihak pada korban,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.
Baca Juga: Dampak Nyata Transformasi Digital, Qlola by BRI Raih Penghargaan di Anugerah Inovasi Indonesia 2025
Dengan putusan ini, harapan Vadel untuk mendapat keringanan hukuman pupus. Meski begitu, secara hukum, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima keputusan tersebut.
Namun publik kini menanti apakah langkah hukum itu akan ditempuh, atau Vadel memilih menjalani hukuman sesuai vonis terbarunya.***