entertainment

Usai Ajukan Banding, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun, Terbukti Bersalah dalam Dua Kasus Berat

Kamis, 6 November 2025 | 11:31 WIB
Kasus Vadel Badjideh molor, tuntutan 12 tahun dinilai terlalu berlebihan. (Istimewa)

INSIBERNEWS - TikToker Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Vonis baru ini naik tiga tahun dari keputusan sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni sembilan tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (5/11/2025) setelah majelis hakim menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak Vadel.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa peningkatan hukuman dilakukan dengan mempertimbangkan beratnya perbuatan terdakwa dan dampak besar yang ditimbulkan kepada korban.

Baca Juga: Airlangga Yakin Danantara Mampu Beri Jalan Keluar untuk Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari berkas resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim menilai Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Kedua, membantu pelaksanaan aborsi terhadap korban yang dilakukan dengan persetujuan.

Baca Juga: Krisis Pemerintahan AS Ancam Dunia Penerbangan, 40 Bandara Siap Pangkas Jadwal Terbang

Selain hukuman penjara selama 12 tahun, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kasus yang menyeret nama Vadel Badjideh ini sempat menyita perhatian publik sejak awal 2025. Sebagai figur publik yang dikenal di media sosial, tindakan Vadel dianggap mencoreng citra influencer muda dan menjadi peringatan bagi para pembuat konten agar lebih bertanggung jawab dalam bersikap.

Baca Juga: KPK Gerebek Rumah Dinas Gubernur Riau, Lanjutkan Penelusuran Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas.

Perbuatannya dianggap memperlihatkan kurangnya rasa tanggung jawab moral, terutama karena korban masih di bawah umur dan mudah dipengaruhi.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyambut baik keputusan terbaru tersebut. Mereka menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih mencerminkan rasa keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini