Atas perbuatannya, pihak pelapor menilai Ashanty melanggar ketentuan dalam Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Kini, tim kuasa hukum Ayu berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak kepolisian agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
Baca Juga: Gelombang Pengungsian Gaza Meningkat, Ribuan Warga Kabur dari Serangan Udara Israel
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Ashanty maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi langsung dari sang artis untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.***