Jaksa Beberkan Peran Ammar Zoni dalam Kasus Sabu, Tuntut 9 Tahun Penjara

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 Maret 2026 | 11:00 WIB
Menyoroti tuntutan pidana  Ammar Zoni terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026.  (Instagram.com/@real_aditya1)
Menyoroti tuntutan pidana Ammar Zoni terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)

Faktor lain yang memperberat tuntutan adalah riwayat hukuman sebelumnya yang pernah dijalani beberapa terdakwa, termasuk Ammar Zoni.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Selama proses persidangan, para terdakwa dinilai bersikap sopan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Asep dan Ade Candra disebut mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Baca Juga: Sempat Rehat Bernyanyi, Vidi Aldiano Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Melawan Sakit Kanker Ginjal

Dugaan Transaksi Narkoba Terjadi Sejak 2024

Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas jual beli narkotika dalam kasus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024.

Menurut jaksa, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Muhammad Rivaldi disebut menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.

Transaksi tersebut diduga berlanjut hingga Januari 2025, dengan komunikasi antar terdakwa dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Baca Juga: Berisi Donat dan Mi Instan, Menu MBG untuk Bumil Tuai Kontroversi, Warganet Pertanyakan Kandungan Gizi

Pertemuan untuk penyerahan barang disebut terjadi secara langsung di area tangga Blok I, yang menjadi bagian dari rangkaian aktivitas transaksi tersebut.

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X