Faktor lain yang memperberat tuntutan adalah riwayat hukuman sebelumnya yang pernah dijalani beberapa terdakwa, termasuk Ammar Zoni.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Selama proses persidangan, para terdakwa dinilai bersikap sopan di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dua terdakwa yakni Asep dan Ade Candra disebut mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: Sempat Rehat Bernyanyi, Vidi Aldiano Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Melawan Sakit Kanker Ginjal
Dugaan Transaksi Narkoba Terjadi Sejak 2024
Dalam sidang sebelumnya, jaksa juga mengungkap dugaan bahwa aktivitas jual beli narkotika dalam kasus ini sudah berlangsung sejak akhir 2024.
Menurut jaksa, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Muhammad Rivaldi disebut menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.
Transaksi tersebut diduga berlanjut hingga Januari 2025, dengan komunikasi antar terdakwa dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi.
Pertemuan untuk penyerahan barang disebut terjadi secara langsung di area tangga Blok I, yang menjadi bagian dari rangkaian aktivitas transaksi tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa, proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam kasus yang menjerat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya.
Artikel Terkait
Pemerintah RI Dapat Dukungan dari MUI untuk Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia
Sebagian Tiba di Indonesia, 32 WNI Berhasil Dievakuasi Kemlu dari Iran
Kronologi Kasus Pembunuhan Anggota Federasi Pekerja di Bekasi, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah, Menkeu Purbaya: Kita Masih Aman
Iran Tegaskan Siap Hadapi Perang Berkepanjangan dengan AS, Diplomasi Disebut Bukan Lagi Pilihan
Kronologi Pembunuhan Berencana Pasangan Sejenis di Batam: Pelaku Cemburu, Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pagi
Somasi Program Translokasi Badak Jawa, Penggiat Satwa Soroti Aspek Hukum dan Evaluasi Kebijakan