Jaksa Beberkan Peran Ammar Zoni dalam Kasus Sabu, Tuntut 9 Tahun Penjara

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 13 Maret 2026 | 11:00 WIB
Menyoroti tuntutan pidana  Ammar Zoni terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026.  (Instagram.com/@real_aditya1)
Menyoroti tuntutan pidana Ammar Zoni terkait kasus pengedaran narkoba dalam persidangan PN Jakpus, pada Kamis, 12 Maret 2026. (Instagram.com/@real_aditya1)

INSIBERNEWS - Aktor Indonesia, Ammar Zoni, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Berencana Pasangan Sejenis di Batam: Pelaku Cemburu, Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pagi

Jaksa menyebut Ammar diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki serta terlibat dalam peredaran narkotika golongan I, termasuk menawarkan atau menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkoba.

Jaksa juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni akan diperhitungkan dalam tuntutan hukuman.

Dituntut Bersama Lima Terdakwa Lain

Kasus ini tidak hanya menjerat Ammar Zoni seorang diri. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa ia melakukan perbuatannya bersama lima terdakwa lainnya, yakni:

  •  Asep bin Sarikin
  •  Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
  •  Andi Muallim alias Koh Andi
  •  Ade Candra Maulana bin Mursalih
  •  Muhammad Rivaldi

Kelima terdakwa tersebut diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sama.

Baca Juga: Polemik Menu Lele Mentah MBG di SMAN 2 Pamekasan: 1.022 Porsi Ditolak, Ini Penjelasan Sekolah dan BGN

Jaksa memaparkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap para terdakwa. Salah satunya adalah dampak peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.

Selain itu, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Jaksa juga menilai sejumlah terdakwa tidak kooperatif selama persidangan.

“Ardian, Andi Muallim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar jaksa.

Baca Juga: Pemerintah RI Dapat Dukungan dari MUI untuk Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X