Menurut Dian, aksi yang dilakukan oleh Elham dapat mengarah pada tindakan pelecehan seksual pada anak.
"Nah ini kami KPAI melihat bahwa ini salah satu yang sagat serius sehingga kita mendiskusikan bahwa ini sudah mengarah kepada indikasi pelecehan seksual tentunya pelecehan seksual ini diatur oleh Undang-Undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual," terang Dian.
Sementa itu menteri agama, Nasaruddin Umar mengatakan bahwa tidak ada toleransi untuk pelaku pelecehan terhadap anak untuk pendakwa.
"Tidak ada toleransi untuk pendakwa yang mencium anak-anak," kata Nasaruddin Umar.***
Baca Juga: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Beri Pilihan Mundur atau Pensiun
Artikel Terkait
Sempat Muncul Hoax Boikot Irish Bella Dari Stasiun TV, Dewi Persik Kena Fitnah Ngusir Istri Haldy Sabri di Acara TV
BRI Wujudkan Inklusi Keuangan untuk Rakyat, Dalam 9 Bulan 1,2 Juta AgenBRILink Catat Transaksi Rp1,294 Triliun
Warga Kompak Demo Tolak Tambang Emas PT BSI: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita!
Mengintip Perjalanan Garuda U-17 usai Coach Nova Arianto yang Kini Bakal Promosi ke Timnas Indonesia U-20
Bernama Asli Deni, Dea Lipa Seorang MUA, di Dijuluki Sebagai Sister Hong Lombok