INSIBERNEWS - Anggota Polri aktif resmi dilarang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
MK menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Uang Miliaran Hangus! Mobil BNI Pengangkut Uang Rp5,2 M Terbakar di Polewali Mandar
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ridwan menyebut perumusan itu berpotensi membuka peluang bagi anggota Polri aktif, untuk menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepaskan statusnya.
“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.
Baca Juga: Kemen PANRB Matangkan Strategi Pemindahan ASN dan KL ke IKN Jelang 2028
"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.
MK menilai, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma yang bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.
Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin menempati posisi di lembaga sipil harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun.Putusan MK tersebut kini menarik sorotan sebagian publik karena telah menutup celah bagi anggota aktif kepolisian untuk menduduki jabatan sipil.***
Artikel Terkait
Soal Polemik Utang Whoosh, ICW Sebut Perencanaan Proyek Pemerintah Kurang Matang
Rismon Sianipar Pamer Buku ‘Gibran End Game, Sebut Isinya soal Dugaan Wapres yang Tak Punya Ijazah SMA
Roy Suryo Kritik Lingkar Kekuasaan Prabowo Singgung Kasus Ijazah Jokowi dan Ancaman 'Angka Sakti'
Uang Miliaran Hangus! Mobil BNI Pengangkut Uang Rp5,2 M Terbakar di Polewali Mandar
Selain Pembuktian Asli, Mantan Kabareskrim Susno Duadji Sebut Ijazah Jokowi Harus Sah
Pramono Anung Bantah Ada Aksi Bullying di SMAN 72, Sebut ABH Pelaku Ledakan Terhasut Tayangan