Jaksa Tolak Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Edukasi Skincare Hanya Sandiwara Akting

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:22 WIB
Nikita Mirzani ungkap produk Reza Gladys Tidak ber BPOM (Tangkapan layar intens investigasi)
Nikita Mirzani ungkap produk Reza Gladys Tidak ber BPOM (Tangkapan layar intens investigasi)

INSIBERNEWS - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret nama artis Nikita Mirzani kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Dalam sidang replik atau jawaban atas pledoi tersebut, JPU menilai bahwa pembelaan Nikita hanyalah bentuk sandiwara dan tidak berlandaskan fakta hukum.

Jaksa menyebut, dalih Nikita yang mengaku melakukan “edukasi publik” soal produk kecantikan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas tindakannya terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Baca Juga: Jepang Dikabarkan Siap Keluar dari AFC, Dorong Pembentukan Federasi Sepak Bola Asia Timur

Menurut JPU, Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas untuk mengedukasi masyarakat mengenai dunia kecantikan karena profesinya bukan sebagai ahli, melainkan seorang artis hiburan.

“Jika ada artis yang mengaku memberikan edukasi kesehatan kulit, maka penuntut umum menilai hal itu justru bagian dari keahliannya — yaitu akting, yang disepakati terlebih dahulu dengan sutradara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Pernyataan jaksa itu pun disambut riuh kecil dari pengunjung sidang. Dalam kesempatan yang sama, JPU juga mengingatkan agar Nikita bersikap jujur dan tidak lagi bersandiwara dalam setiap proses persidangan. Mereka menegaskan bahwa setiap pernyataan terdakwa harus berlandaskan fakta, bukan drama.

Baca Juga: Ilmuwan China Peringatkan Virus Flu Baru ‘Influenza D’, Diduga Sudah Bisa Menular Antar Manusia

Jaksa juga menilai bahwa Nikita memiliki niat jahat terhadap Reza Gladys. Menurut hasil penyelidikan, pernyataan Nikita di media sosial yang menyinggung Reza tidak hanya mengandung unsur pencemaran nama baik, tetapi juga dilakukan dengan motif tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dalam aksinya, terdakwa tidak memberikan edukasi, tetapi justru menjatuhkan martabat dan harga diri korban dengan mengomentari fisiknya secara terbuka di media sosial,” tambah jaksa.

Baca Juga: China Ungkap Siap Lanjutkan Kerja Sama Kereta Cepat Ditengah Polemik Utang Whoosh

Akibat serangan verbal dan tekanan publik tersebut, Reza Gladys disebut mengalami tekanan mental dan kerap menjadi sasaran perundungan di dunia maya.

Dalam kondisi terdesak, Reza kemudian menghubungi asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dan akhirnya sepakat mentransfer uang senilai total Rp4 miliar dalam dua tahap.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, JPU tetap bersikeras mempertahankan tuntutan mereka terhadap Nikita Mirzani. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X