Kuasa Hukum Ridwan Kamil Tantang Lisa Mariana: Buktikan Klaim Hamil Secara Hukum!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 28 Maret 2025 | 09:00 WIB
SS Klarifikasi Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Anak Diluar Nikah (ig/RK)
SS Klarifikasi Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Anak Diluar Nikah (ig/RK)

 Baca Juga: Akui Pernah Bertemu dan Hamil Duluan, Berikut Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Viral Dugaan Perselingkuhannya dengan Lisa Mariana

"Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Permasalahan ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu," jelasnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa isu ini kembali diangkat setelah sekian lama.

"Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. Semoga yang bersangkutan diberikan hidayah," tutupnya.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Isu Memiliki Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi

Dampak Hukum Jika Klaim Tak Terbukti

Menurut pakar hukum, tuduhan yang tidak didukung oleh bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, yang memiliki konsekuensi hukum di Indonesia.

Jika Lisa Mariana tidak dapat membuktikan klaimnya secara hukum, maka ia berpotensi menghadapi tuntutan atas perbuatannya.

Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya di mana individu yang menyebarkan informasi palsu melalui media sosial akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Isu Memiliki Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi

Dalam konteks ini, Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Lisa tidak bisa membuktikan klaimnya.

"Jika klaim ini tidak dapat dibuktikan secara hukum, tentu akan ada tindakan lebih lanjut," pungkas Muslim.

Hingga saat ini, Lisa Mariana belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan pembuktian dari pihak kuasa hukum Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X