Tentu, tidak semua ulama sepakat soal ini. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, mabit di Mina itu wajib, dan meninggalkannya harus ditebus dengan dam.
Tapi uniknya, Imam Syafi’i sendiri dalam Kitab Al-Um menyebut bahwa mabit bisa dianggap sunnah, terutama jika ada udzur seperti usia lanjut atau haid.
Di sinilah letak fleksibilitas fiqih yang jadi dasar kebijakan Tanazul ini diterapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Jelang Wukuf di Arafah, Arab Saudi Sambut 1,1 Juta Jemaah Haji Internasional
Di tengah padatnya jadwal dan kondisi cuaca yang ekstrem di Tanah Suci, Program Tanazul ini jadi opsi logis dan manusiawi bagi sebagian jemaah.
Yang penting, semua dilakukan sesuai ketentuan fikih yang punya dasar kuat, bukan sekadar kepraktisan.
Jadi, buat keluarga di rumah yang khawatir, tenang saja. Haji Tanazul tetap sah, tanpa dam, asal semua rukun dan wajib haji dijalankan sesuai aturan.
Yang paling penting, semoga semua jemaah diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah dan kembali dengan predikat haji mabrur. Aamiin.
Artikel Terkait
Tak Boleh Keluar Tenda saat di Armuzna, Berikut 9 Imbauan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia
Imbauan Penting Arab Saudi untuk Jemaah Haji 2025 Saat Puncak Ibadah di Armuzna
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag Pastikan 100 persen Kuota Terserap Meski 1.450 Jemaah Batal Berangkat
Jelang Wukuf di Arafah, Arab Saudi Sambut 1,1 Juta Jemaah Haji Internasional
Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Kimberly Ryder Tunda Rencana Ibadah Haji Tahun Ini
Ibadah Haji Tahun Ini, Ivan Gunawan Setiap Hari Tak Berhenti Bersyukur
Visa Furoda Ditiadakan Tahun Ini, Jemaah Haji Diminta Agar Waspada pada Modus Penipuan
Visa Furoda 2025 Dihentikan Arab Saudi, BP Haji: Jangan Tertipu Biro Nakal!
Menag Nasaruddin Umar: Persoalan Haji 2025 Berhasil Diurai dengan Baik