Ikut Program Tanazul, Jemaah Haji Tak Wajib Bayar Dam Meski Tak Mabit di Mina

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:57 WIB
Tangkapan Layar - Konferensi pers Jemaah haji peserta Tanazul M, KH. Muhammad Ulinnuha.  (Youtube/Kemenag RI)
Tangkapan Layar - Konferensi pers Jemaah haji peserta Tanazul M, KH. Muhammad Ulinnuha. (Youtube/Kemenag RI)

Tentu, tidak semua ulama sepakat soal ini. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, mabit di Mina itu wajib, dan meninggalkannya harus ditebus dengan dam.

Tapi uniknya, Imam Syafi’i sendiri dalam Kitab Al-Um menyebut bahwa mabit bisa dianggap sunnah, terutama jika ada udzur seperti usia lanjut atau haid.

Di sinilah letak fleksibilitas fiqih yang jadi dasar kebijakan Tanazul ini diterapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

 Baca Juga: Jelang Wukuf di Arafah, Arab Saudi Sambut 1,1 Juta Jemaah Haji Internasional

Di tengah padatnya jadwal dan kondisi cuaca yang ekstrem di Tanah Suci, Program Tanazul ini jadi opsi logis dan manusiawi bagi sebagian jemaah.

Yang penting, semua dilakukan sesuai ketentuan fikih yang punya dasar kuat, bukan sekadar kepraktisan.

Jadi, buat keluarga di rumah yang khawatir, tenang saja. Haji Tanazul tetap sah, tanpa dam, asal semua rukun dan wajib haji dijalankan sesuai aturan.

Yang paling penting, semoga semua jemaah diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah dan kembali dengan predikat haji mabrur. Aamiin.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X