INSIBERNEWS – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Persidangan yang membahas gugatan terhadap status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan KPK itu sempat diwarnai perdebatan antara tim hukum Hasto dan perwakilan Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Trump Sebut Ingin Beli Gaza, Berencana Rekonstruksi Kawasan
Ketegangan bermula saat hakim tunggal Djuyamto meminta Biro Hukum KPK selaku pihak termohon untuk menunjukkan bukti tambahan.
Namun, alih-alih bukti baru, tim KPK justru mengajukan perbaikan atas barang bukti yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya. Hal ini langsung memicu keberatan dari tim kuasa hukum Hasto.
Baca Juga: Prabowo Bakal Gebrak Besar-besaran BUMN, Lapangan Kerja Jadi Prioritas
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, maju ke hadapan majelis hakim dan dengan tegas menolak perbaikan bukti yang diajukan KPK.
Menurutnya, yang seharusnya ditunjukkan adalah bukti tambahan, bukan revisi atas dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
Ronny juga menyoroti bahwa sebagian barang bukti yang diajukan KPK berasal dari perkara yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap.
"Yang Mulia, kemarin agendanya jelas, yang diajukan harusnya bukti tambahan, bukan perbaikan dari bukti yang sudah ada. Kami dengan tegas menolak bukti yang diajukan ini karena sebagian masih berasal dari perkara lama yang sudah inkrah," tegas Ronny dalam persidangan.
Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ingin Pastikan Hamas Tidak Akan Bisa Kembali ke Gaza
Menanggapi keberatan tersebut, hakim memastikan akan mencatatnya dalam berita acara sidang. Namun, ia tetap mengizinkan KPK untuk menunjukkan bukti asli dari dokumen yang sebelumnya belum lengkap.
"Keberatan dari pemohon saya catat, tapi jika hari ini pihak termohon menghadirkan bukti asli yang kemarin tidak ada, silakan saja," ujar hakim.