Selain itu, pelaku penipuan juga memindahkan aset antar blockchain yang berbeda untuk menghindari deteksi.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (7/2/2025), aliran dana ilegal ini ditemukan oleh Kejagung.
Baca Juga: Razman Arif Ngamuk di Ruang Sidang, Hotman Paris: Wamenko Hukum Siap Memberikan Pernyataan
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Jaksa Asep Nana Mulyana.
“Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun setahun dengan memanfaatkan perangkat digital,” ungkap Asep Nana Mulyana.***