news

Terbongkar! Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 M, Menko Polkam Budi Gunawan Ungkap 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 6 Februari 2025 | 15:47 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan yang mengungkap kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

Menko Polkam itu mengatakan, barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Selain itu, terdapat juga hewan dan tanaman dari hasil selundupan barang ilegal yang ditemukan desk penyelundupan RI.

"Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan. Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Dilema, Ada 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Budi menilai, pengungkapan barang selundupan ini sebagai bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.

Kasus Penyelundupan Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan RI

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Menkeu RI itu menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.

"Sebanyak 569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Program Makan Siang Gratis dapat Penolakan di Papua, OPM Ancam Bakar Sekolah, TNI dan Polri Siap Turun Tangan!

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkap potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini.

"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini