INSIBERNEWS – Kejaksaan Agung menghadapi dilema besar dalam pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Hingga saat ini, sekitar 300 terpidana mati masih belum dieksekusi karena berbagai kendala, termasuk penolakan dari negara asal mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa eksekusi mati terhadap para terpidana, terutama warga negara asing (WNA), tidak bisa dilakukan begitu saja.
Baca Juga: Aliansi Pelajar di Papua Tolak Program MBG hingga Demo Tuntut Pendidikan Berkualitas
Menurutnya, Kejaksaan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mempertimbangkan berbagai faktor politik serta hubungan diplomatik dengan negara asal para terpidana.
"Sekarang ini ada sekitar 300 orang yang sudah divonis mati, tapi eksekusinya belum bisa dijalankan," ujar Burhanuddin saat berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga: Waduh! Ada 3 Kebijakan di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Saja
Salah satu kendala utama datang dari negara-negara yang menolak hukuman mati. Banyak negara Eropa dan Amerika menentang keras eksekusi warganya, sementara beberapa negara lain, seperti Nigeria, memiliki jumlah terpidana mati yang cukup besar di Indonesia.
"Negara-negara Eropa dan Amerika pasti keberatan. Untuk Nigeria saja, jumlah terpidana mati cukup banyak, dan kebanyakan dari mereka terjerat kasus narkoba," tambahnya.
Baca Juga: Donald Trump Nyatakan AS Akan Ambil Alih Jalur Gaza dan Ratakan dengan Tanah
Selain faktor diplomatik, eksekusi mati juga kerap menjadi bagian dari negosiasi internasional. Burhanuddin mencontohkan bagaimana eksekusi mati terhadap warga negara China di Indonesia dapat berdampak langsung terhadap nasib WNI yang tengah menghadapi vonis serupa di China.
"Waktu itu, saat saya bertanya ke China bagaimana jika kami mengeksekusi warganya, jawaban mereka cukup jelas: kalau mereka dieksekusi di sini, maka WNI di sana juga bisa mengalami hal yang sama," ungkapnya.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda oleh Pemerintah, Ini Alasannya!
Dengan berbagai hambatan ini, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia menjadi persoalan yang lebih kompleks dari sekadar menegakkan hukum.
Kejaksaan Agung kini berada dalam situasi dilematis, di satu sisi ingin menegakkan keadilan sesuai putusan pengadilan, namun di sisi lain harus mempertimbangkan dampak diplomatik dan kemanusiaan yang lebih luas.
Artikel Terkait
Raja Sapta Oktohari Maju Jadi Presiden ACC, Usung Visi Besar untuk Balap Sepeda Asia
Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot, Kemenko Hukum: Bagian dari Pembenahan!
Terungkap! Begini Kronologi Kematian Barbie Hsu, Sempat Alami Gejala Influenza-A
3 Mobil Terbakar dan 8 Orang Tewas di Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Menko AHY: Jangan Lagi Ada Pihak yang Lalai
5 Pos Anggaran Kementerian dan Lembaga Negara Dipangkas Presiden Prabowo, Apa Saja?
Pemerintah Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Beras, Kemana Anggarannya Digunakan?
Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda oleh Pemerintah, Ini Alasannya!
Donald Trump Nyatakan AS Akan Ambil Alih Jalur Gaza dan Ratakan dengan Tanah
Waduh! Ada 3 Kebijakan di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo yang Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Saja
Aliansi Pelajar di Papua Tolak Program MBG hingga Demo Tuntut Pendidikan Berkualitas