INSIBERNEWS – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas) akhirnya buka suara terkait pencopotan sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan pemerasan terhadap warga negara China yang terjadi di bandara internasional tersebut.
Baca Juga: Raja Sapta Oktohari Maju Jadi Presiden ACC, Usung Visi Besar untuk Balap Sepeda Asia
Kasus ini mencuat setelah Kedutaan Besar China melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI, menyampaikan keluhan mengenai tindakan pemerasan yang dialami warganya di Indonesia.
Menyikapi hal ini, pemerintah langsung bertindak dengan melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat terkait.
Baca Juga: Honda dan Nissan Gagal Sepakat, Rencana Merger Terancam Batal
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan bahwa pencopotan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari langkah perbaikan di tubuh Imigrasi.
"Kami mendukung kebijakan ini sebagai upaya refreshment agar sistem di imigrasi semakin baik. Saat ini, pejabat yang dicopot masih dalam proses evaluasi, dan ini adalah hal yang wajar dalam pembenahan institusi," ujarnya di Tangerang, Rabu (5/2).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, Usut Dugaan Korupsi Rita Widyasari
Lebih lanjut, Kaffah menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses verifikasi terkait video viral yang menyoroti kasus ini serta laporan mengenai adanya 44 dugaan pemerasan oleh oknum imigrasi terhadap warga negara China.
"Kami belum bisa memastikan apakah kejadian ini benar atau sekadar hoaks. Yang jelas, kami harus membuktikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh. Namun, jika ini bagian dari upaya memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan di Bandara Soetta, tentu kami sepenuhnya mendukung," tambahnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto: Tak Ada Bukti Keterlibatan Klien Kami dalam Kasus Harun Masiku
Kaffah juga menekankan bahwa jika bukti yang ditemukan cukup kuat, kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa masuk ke jalur hukum, tetapi semua harus melalui proses pembuktian yang jelas. Langkah antisipasi melalui evaluasi rutin di imigrasi juga akan terus kami lakukan," pungkasnya.