INSIBERNEWS - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memungkinkan deportasi terhadap pelajar internasional yang dituduh melakukan tindakan antisemitisme.
Keputusan yang ditandatangani pada Rabu (29/01/2025) ini menegaskan bahwa AS akan menuntut, menindak, atau meminta pertanggungjawaban siapa pun yang dianggap melakukan penistaan atau kekerasan berbasis antisemitisme.
Khawatir Batasi Kebebasan Berekspresi?
Media AS melaporkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada mahasiswa internasional yang ikut serta dalam protes terhadap serangan Israel di Jalur Gaza. Para kritikus menyuarakan keprihatinan bahwa langkah ini berpotensi membatasi kebebasan berbicara di universitas, terutama bagi mahasiswa yang vokal dalam isu politik dan kemanusiaan.
Perombakan Sistem Pendidikan AS
Selain perintah terkait deportasi, Trump juga menandatangani dua perintah eksekutif lainnya yang berfokus pada reformasi pendidikan di AS:
- Penambahan Hibah Pendidikan
Perintah ini bertujuan meningkatkan akses pilihan sekolah bagi siswa tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarga mereka. - Pemotongan Dana untuk Sekolah yang Dianggap Mengindoktrinasi
Pemerintah AS akan memangkas pendanaan bagi sekolah yang dianggap mengajarkan ideologi radikal dan anti-Amerika. Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap bisa mengintimidasi institusi pendidikan dan membatasi kebebasan akademik.
Keputusan Trump ini diprediksi akan memicu perdebatan panjang, terutama mengenai batas antara kebijakan keamanan, kebebasan akademik, dan hak berpendapat di AS.