INSIBERNEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan investasi berkedok robot trading NET89.
Kasus yang mencuat sejak 2022 ini telah menyeret 15 tersangka, termasuk satu tersangka korporasi, yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Tiga Owner Skincare Sulsel Resmi Ditahan, Produk Mengandung Merkuri
Hingga kini, sembilan tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan tiga tersangka buron, yakni AA (Komisaris PT SMI), LSH (Direktur Utama PT SMI), dan TL (istri AA), diduga kabur ke luar negeri.
“Ketiganya telah diterbitkan red notice. Kami bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) dan Interpol untuk melakukan pengejaran,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Selain itu, dua tersangka lainnya, MA dan BS, tidak ditahan karena kondisi kesehatan mereka yang sedang kritis.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah menyita aset senilai Rp 1,5 triliun yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan mencakup 26 properti seperti hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bali, Bogor, dan Bandung.
Selain itu, beberapa aset bergerak juga turut disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Baca Juga: Rencana Trump Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia Disebut MUI Sebagai Upaya Pengusiran
Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
1. AA (Komisaris PT SMI) – Buron, telah diterbitkan red notice.
2. LSH (Direktur Utama PT SMI) – Buron, telah diterbitkan red notice.