INSIBERNEWS - Pada 19 Januari 2025, pemerintah Amerika Serikat resmi memblokir akses aplikasi TikTok di seluruh wilayah negaranya.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan kuat bahwa TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan asal China, ByteDance, berpotensi mengancam keamanan nasional.
Pemerintah AS menyatakan bahwa TikTok bisa saja digunakan untuk mengakses dan menyalahgunakan data pribadi pengguna yang ada di AS.
Termasuk juga informasi sensitif yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing.
Kekhawatiran utama yang diungkapkan oleh pejabat AS adalah potensi TikTok untuk mengumpulkan data pribadi pengguna.
Seperti lokasi, kebiasaan penggunaan, hingga informasi biometrik.
Baca Juga: Berbeda dengan Joe Biden, Presiden AS Terpilih Donald Trump akan Rangkul Tokoh Kripto
Pemerintah menuding bahwa data ini bisa saja dipergunakan oleh pemerintah China, mengingat kontrol yang dimiliki oleh Beijing atas perusahaan-perusahaan di negaranya.
Meskipun TikTok membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa data pengguna disimpan di server yang berlokasi di luar China.
Kekhawatiran terkait privasi dan keamanan data tetap memicu ketegangan diplomatik antara AS dan Tiongkok.
Pemblokiran ini tentunya berdampak besar pada lebih dari 170 juta pengguna TikTok di AS, yang terbiasa mengandalkan aplikasi tersebut untuk hiburan, informasi, hingga kegiatan bisnis.
Banyak pengguna TikTok yang merasa kecewa dan terkejut dengan keputusan ini, mengingat aplikasi tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan digital sehari-hari mereka.