INSIBERNEWS - Amerika Serikat resmi menutup aplikasi TikTok bagi warganya mulai Minggu (19/1/2025).
Penutupan TikTok di Amerika Serikat ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang melarang aplikasi tersebut.
Akibat kebijakan menutup aplikasi TikTok, warga Amerika Serikat sudah tidak bisa mengakses aplikasi itu.
TikTok, yang merupakan platform berbagi video pendek, telah menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi ini menjadi sorotan pemerintah AS karena kekhawatiran.
Terkait keamanan data pribadi di aplikasi tersebut dan potensi pengaruh Tiongkok.
Baca Juga: Muncul Rancangan Undang-undang Bitcoin di AS Jelang Dilantiknya Donald Trump sebagai Presiden
Pemerintah AS menuding bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi penggunanya dan dapat digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk tujuan yang tidak jelas.
Kekhawatiran ini memicu berbagai reaksi, dari kalangan pengguna biasa hingga pembuat kebijakan.
Banyak yang menganggap bahwa langkah ini berlebihan dan tidak berdasar, mengingat popularitas TikTok sebagai saluran hiburan dan informasi.
Bagi warga Amerika Serikat yang bergantung pada TikTok, pemblokiran ini berarti kehilangan platform yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari mereka.
Banyak pengguna TikTok yang menikmati konten kreatif, hiburan, tutorial, hingga diskusi sosial yang hadir di aplikasi ini.
Artikel Terkait
Viral Warga Banjir Koin TikTok untuk Perbaiki Jalan yang Tak Kunjung Dapat Bantuan Dana Desa
Bikin Malu Pemdes! Desa Batuporo Barat Perbaiki Jalan dengan Koin TikTok dan Sumbangan
Donald Trump Beri Sinyal Dukung TikTok Bertahan di Amerika Serikat
Khawatir Bahayakan Keamanan, Tiktok Bakal Segera Diblokir Amerika!
Komentar Donald Trump Soal TikTok yang Diblokir Amerika: Keputusan Ada di Tangan Saya