INSIBERNEWS - Heboh mengenai aturan yang diduga memperbolehkan ASN untuk bisa lakukan poligami.
Rumor mengenai adanya aturan ASN boleh poligami didapat dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam Pergub tersebut tersebut membahas mengenai Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca Juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal
Namun masyarakat menilai Pergub tersebut mengizinkan ASN untuk bisa melakukan poligami.
Perizinan poligami untuk ASN ini kemudian menjadi viral dan mendapat banyak kritik dari masyarakat.
Poligami, praktik seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri, sering kali dianggap tabu.
Meskipun poligami dibolehkan dalam beberapa budaya dan agama tertentu, seperti dalam ajaran Islam, penerimaannya berbeda-beda.
Poligami sering kali dipandang negatif dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesetaraan gender.
Salah satu alasan mengapa poligami dianggap tabu adalah ketidaksetaraan yang mungkin timbul antara istri-istri yang terlibat.
Baca Juga: Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah dan Minta Alumni untuk Kuliah Lagi, Ini Alasannya
Dalam banyak kasus, praktik ini dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga, serta ketidakadilan dalam pembagian hak dan perhatian.