news

Viral Soal Aturan ASN di Jakarta Boleh Poligami, Pj Gubernur Klarifikasi: Itu Untuk Melindungi

Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:12 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Daulat.co / Aldi Ramadhan)

INSIBERNEWS -Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi kini sedang menuai sorotan hangat publik.

Baru-baru ini, Teguh mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Diterbitkan pada 6 Januari 2025, peraturan ini menuai perhatian publik, karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis

Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami
Menanggapi ramainya Polemik ini, Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kemudian memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Perkuat Pembangunan Desa melalui Program Desa BRILiaN, BRI dapat Apresiasi dari Menko Pemberdayaan Masyarakat RI

Teguh membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami. Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.

Baca Juga: Dianggap Beri Kode Soal Perpisahan Sherina dan Baskara, Postingan Lawas Triawan Munaf Kembali Disorot

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.

Halaman:

Tags

Terkini