INSIBERNEWS - Mantan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akhirnya ditangkap oleh penyidik setelah upaya kedua membawa dirinya dari kediaman resmi kepresidenan.
Penangkapan ini terkait dengan penyelidikan atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkannya pada Desember lalu, yang memicu krisis politik di negara tersebut.
Baca Juga: Israel Dikabarkan Setuju Tarik Pasukan dari Gaza, Negosiasi Tahanan dengan Hamas
Peristiwa ini mencatat sejarah sebagai pertama kalinya seorang kepala negara Korea Selatan yang masih menjabat meski telah dimakzulkan, ditangkap oleh otoritas hukum.
Menurut Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), Yoon ditahan pada pukul 10:33 waktu setempat setelah negosiasi dengan pihaknya berakhir tanpa hambatan.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Asia U-20 2025: Timnas Indonesia Bersaing di Grup C, Siap Menang!
Iring-iringan kendaraan yang mengawal Yoon berangkat dari kediaman resmi di pusat Seoul menuju kantor CIO di Gwacheon. Yoon terlihat tenang saat keluar dari mobil dan memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Para penyidik kemudian mengajukan perintah resmi untuk menahannya dalam waktu 48 jam sebelum dipindahkan ke fasilitas penahanan di Uiwang.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses pemakzulan yang dilakukan Majelis Nasional pada 14 Desember 2024. Yoon didakwa atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan setelah ia memerintahkan mobilisasi militer ke Gedung Majelis Nasional.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah parlemen mencabut deklarasi darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember.
Baca Juga: Para Pemburu Koin Jagat Dinilai Meresahkan, Menkomdigi Akhirnya Ikut Turun Tangan
Dalam pembelaannya, Yoon bersikeras bahwa tindakan tersebut adalah upaya untuk
"menghentikan penyalahgunaan kekuasaan legislatif" oleh partai oposisi.