INSIBERNEWS - Darso, seorang warga Semarang tewas setelah diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Polresta Yogyakarta.
Hal tersebut terjadi ketika sejumlah anggota Polresta Yogyakarta menjemput Darso di rumahnya.
Darso dijemput polisi karena dilaporkan oleh korban kecelakaan yang ia tabrak lantaran Darso tak memiliki biaya untuk membayar perawatan.
Di hari yang sama saat Darso dijemput polisi, keluarganya mendapat laporan bahwa Darso dirawat di rumah sakit dengan luka lebam di wajah dan tubuhnya.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (14/1/2025), pada 13 Januari 2025 Polda Jateng melakukan ekshuamsi pada jenazah Darso.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan dan menganalisis penyebab kematian Darso.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Usia untuk Akses Media Sosial, Fokus pada Perlindungan Anak
Ekshumasi sendiri merupakan proses penggalian kembali jenazah yang telah dikubur untuk tujuan penyelidikan lebih lanju.
Biasanya untuk mencari tahu penyebab kematian seseorang.
Tindakan ini sering dilakukan dalam kasus kematian yang mencurigakan atau tidak wajar, seperti dugaan pembunuhan, kecelakaan, atau kejahatan lainnya.
Ekshumasi memungkinkan ahli forensik untuk melakukan otopsi atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap jenazah guna memperoleh bukti yang dapat menjelaskan kondisi yang menyebabkan kematian.
Dalam banyak kasus, ekshumasi dilakukan setelah adanya permintaan dari keluarga, pihak berwenang, atau bahkan pengadilan.