INSIBERNEWS - Beberapa waktu lalu, dua warga negara Indonesia mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permintaan untuk menghapus kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak hanya KTP saja, permintaan penghapusan kolom agama juga dilakukan pada pencatatan kependudukan lain seperti KK dan syarat sah perkawinan.
Gugatan ini mengemuka sebagai respons terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh individu yang tidak memeluk agama tertentu.
Baca Juga: Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan Diperiksa Lagi oleh KPK, Begini responsnya!
Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, kolom agama merupakan salah satu bagian yang wajib diisi dalam KTP.
Pilihan yang tersedia mencakup enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Bagi sebagian orang yang tidak menganut salah satu agama tersebut, mengisi kolom agama menjadi masalah, bahkan berpotensi menimbulkan diskriminasi atau stigma sosial.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Ternyata Sudah Pernah Dilakukan Anies Baswedan di Jakarta
Terutama bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan spiritual yang tidak diakui oleh negara.
Gugatan ini menyoroti prinsip hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Dalam konteks ini, gugatan tersebut berargumen bahwa kewajiban mencantumkan agama dalam KTP melanggar hak individu untuk menentukan keyakinan atau agama mereka tanpa paksaan.
Baca Juga: Los Angeles Dilahap Kebakaran Hebat hingga Buat 1.000 Bangunan Hangus, Apa Penyebabnya?
Pencantuman agama dalam dokumen resmi dapat memberikan label yang merugikan, bahkan mempengaruhi akses terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, pekerjaan, hingga pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, para pendukung sistem kolom agama pada KTP berpendapat bahwa pencantuman agama merupakan bentuk identitas sosial dan budaya yang penting.