INSIBERNEWS - Polisi Ungkap Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp5,3 miliar. Peristiwa ini berawal pada tahun 2014, terkait dengan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Modus Operandi Korupsi: Kontrak Ganda dan Pengambilan Dana
Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa korupsi tersebut terjadi akibat pembuatan dua kontrak untuk setiap kegiatan yang dilakukan—yakni kontrak akomodasi dan konsumsi—namun tidak menggunakan paket fullboard yang biasanya ditawarkan oleh pihak hotel.
Selain itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di setiap kegiatan tersebut mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke hotel berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang kemudian tidak disetorkan kembali ke kas negara.
Tindak Lanjut Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Atas laporan tersebut, penyelidikan dilakukan, dan polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi di Dinas Pendidikan, telah diserahkan ke jaksa pada Desember 2021, sementara lima tersangka lainnya dijadwalkan untuk dilimpahkan pada Februari 2024.
Namun, satu tersangka berinisial S meninggal dunia akibat penyakit jantung, dan perkaranya dihentikan.
Barang Bukti Ditemukan
Penyidik polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, di antaranya dokumen pelaksanaan anggaran, buku SPK, dan bukti pencairan dana.
Pihak hotel juga turut diselidiki, dengan bukti berupa cek senilai Rp75,1 juta dan kuitansi yang terdaftar di F.O. Nomor 009839.