news

Apa Maksud Opsen Pajak yang Ada di STNK Kendaraan Bermotor? Penerapan Opsi Pajak Kendaraan di Jakarta ini Perlu Diketahui!

Senin, 6 Januari 2025 | 16:09 WIB
Ilustrasi STNK motor. Pajak Opsi Kendaraan Mulai Berlaku 2025 (Gridoto.com)

INSIBERNEWS - Pemilik kendaraan di DKI Jakarta harus mempersiapkan diri dengan adanya perubahan terkait pajak kendaraan yang akan tercatat pada kolom di STNK. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 2025, akan ada penerapan opsen pajak yang mengatur tarif tambahan pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?

Opsen pajak kendaraan adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsi ini terdiri dari beberapa komponen pajak, yakni Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurut regulasi yang berlaku, opsen pajak ini akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota serta provinsi dengan tarif tertentu.

 Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan: Menperin Bicara Pajak Opsi Kendaraan, Sektor Otomotif Bisa Rugi, Pemda Juga Terdampak!

Bagaimana Penerapannya di Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyesuaikan aturan ini dengan mengeluarkan peraturan daerah terkait pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu peraturan baru menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memungut Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB.

Sebagai gantinya, pajak tersebut akan dikenakan pada kabupaten/kota. Ini berarti, meskipun terdapat kewajiban pajak baru, kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi pajak kendaraan langsung di DKI Jakarta.

Berapa Tarif Pajak yang Dikenakan?

Menurut ketentuan yang ada, tarif untuk beberapa jenis pajak kendaraan akan mengalami perubahan. Misalnya, tarif PKB yang bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Untuk BBNKB, tarifnya bisa mencapai 20 persen. Sementara itu, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing adalah 66 persen dari pajak terutang. Sedangkan, Opsen Pajak MBLB dikenakan tarif 25 persen dari pajak yang terutang.

 Baca Juga: Eksklusif! Harley-Davidson Siap Luncurkan Motor Baru 2025, Edisi Spesial dan Skema Cat Kustom, Catat Tanggalnya!

Apa Tujuan dari Kebijakan Ini?

Tujuan dari penerapan opsen pajak adalah untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak kendaraan. Di samping itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi hasil pajak yang lebih adil dan merata antara kedua tingkatan pemerintah daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan di Jakarta tidak perlu khawatir akan perubahan besar dalam pengelolaan pajak kendaraan. Namun, mereka perlu mencatat adanya tambahan pada kolom STNK untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags

Terkini