Namun terdapat sejumlah masyarakat yang terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tidak mewah.
Dilansir INsibernews dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pihaknya berjanji akan mengembalikan hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12 persen.
Baca Juga: Alami Gagal Ginjal Kronis, Pengacara Alvin Lim Tutup Usia
“Prinsipnya kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan. Bisa dikembalikan pada yang bersangkutan, kalau enggak dengan membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan,” ujar Suryo Utomo.
“Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti kami akan kembalikan,” lanjutnya.***