Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.
Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” ungkap Saldi Isra.
“Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," lanjutnya.***