Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 3 Januari 2025 | 22:29 WIB
MK putuskan untuk hapuskan presidential threshold (YouTube Makhamah Konstitusi RI)
MK putuskan untuk hapuskan presidential threshold (YouTube Makhamah Konstitusi RI)

Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.

Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.

Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho

Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” ungkap Saldi Isra.

“Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: MK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X