Yaitu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan juga calon wakil presiden.
Wakil Ketua MK, Sadli Isra menyampaikan bahwa sebenarnya presidential threshold melanggar UU.
Baca Juga: Selamat! Aurelie Moeremans Menikah dengan Dokter Kretek di California, Intip Profil Tyler Bigenho
Sehingga MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang akan diberlakukan pada pemilu selanjutnya.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas,” ungkap Saldi Isra.
“Tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Tok! MK Putuskan Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Bisa Dijerat Pidana Jika Cawe-cawe di Pilkada
Dua Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan
MK Cabut Presidential Threshold: Era Baru Pencalonan Pemimpin Indonesia
MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Minta Publik Hormati Keputusan
Jadi Kontroversi Karena Putusan MK, Sebenarnya Apa Itu Presidential Threshold?