news

Dulu Dianggap Konstitusional, Kini MK Justru Hapus Sistem Presidential Threshold, Kenapa?

Jumat, 3 Januari 2025 | 22:29 WIB
MK putuskan untuk hapuskan presidential threshold (YouTube Makhamah Konstitusi RI)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengmbil keputusan yang cukup mengejutkan mengenai presidential threshold.

Karena sebelumnya presidential threshold dianggap konstitusional oleh MK, namun saat ini justru dihapuskan.

Keputusan mengenai presidential threshold ini dilakukan oleh MK pada Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Jokowi Dinobatkan sebagai Salah Satu Tokoh Terkurup di Dunia Versi OCCRP

Kemudian perubahan mengenai presidential threshold tertuan dalam Putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Presidential threshold atau ambang batas presiden, merupakan persyaratan ambang batas suara bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk bisa mengusung capres-cawapres.

Persyaratan ini bertujuan untuk menyaring partai atau gabungan parpol yang memiliki basis dukungan yang signifikan, sehingga calon presiden yang diusung memiliki legitimasi kuat di mata publik.

Baca Juga: Siapa Chul Su? Boneka Baru di Squid Game 3 yang Disebut Jadi Pacar Boneka Young-Hee

Menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pemilu, partai politik atau gabungan parpol yang ingin mengusung capres-cawapres harus memenuhi ambang batas suara di tingkat nasional.

Ambang batas ini ditentukan berdasarkan persentase suara sah nasional yang diperoleh partai atau gabungan partai pada pemilu legislatif sebelumnya.

Berdasarkan aturan yang berlaku pada Pemilu 2017, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres adalah 20% dari kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional pada pemilu legislatif.

Baca Juga: Megawati Hangestri Pertiwi Cetak Rekor, Red Sparks Bungkam IBK Altos di Liga Voli Korea! Skor Telak 3-0!

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI (3/1/2025), alasan MK hapuskan presidential threshold adalah karena semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama.

Halaman:

Tags

Terkini