INSIBERNEWS - Pada saat pergantian tahun, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang & jasa mewah saja.
Kebijakan mengenai PPN 12 persen ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia telah dinaikkan dari 10% jadi 11% pada April 2022.
Baca Juga: Upload Foto Disaat Masa Berkabung, Aktris Jeon Jongseo Dirujak Netizen
Sebelumnya, kabar mengenai kenaikan PPN sempat membuat masyarakat khawatir.
Karena dapat berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa, yang pada gilirannya membebani daya beli masyarakat.
Masyarakat khawatir bahwa kenaikan PPN akan memperburuk kesenjangan sosial.
Baca Juga: Masuk Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Bagi mereka yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, tambahan beban pajak ini dipandang sebagai langkah yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
Selain itu, sejumlah kalangan mengkhawatirkan dampak terhadap sektor usaha kecil dan menengah yang mungkin kesulitan menyesuaikan harga produk mereka.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kenaikan PPN ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @finfolkmoney (2/1/2025), berikut adalah barang dan jasa yang termasuk kategori mewah dan dikenakan PPN 12 persen:
1. Properti eksklusif (rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan nilai jual Rp30 miliar ke atas)