INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku, tersangka dalam kasus korupsi suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024.
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak awal kasus ini mencuat pada tahun 2020. Pihak KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk Harun sebanyak tiga kali, yang pertama kali dikeluarkan pada 2020, diikuti dengan dua kali penerbitan selanjutnya, yakni pada 5 Mei 2023 dan yang terakhir pada 26 Oktober 2024.
Baca Juga: Menpan RB Imbau Instansi Pemerintah Tetap Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penerbitan ulang DPO tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menemukan Harun Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
"Ini merupakan pembaruan atas DPO yang pertama kali dikeluarkan pada awal 2020," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (25/12).
Baca Juga: Dua ‘Pak Ogah’ Penganiaya Pengemudi di Jalur Puncak Ditahan, Satu Masih Dikejar Polisi
Kasus yang melibatkan Harun Masiku terkait dengan dugaan korupsi suap yang terjadi dalam proses pergantian antarwaktu calon anggota legislatif (Caleg) DPR.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena Harun Masiku diduga terlibat dalam mengatur proses PAW Caleg yang melibatkan sejumlah pihak.
Meski begitu, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buronan dan keberadaannya belum diketahui.
Baca Juga: Serangan Israel Membunuh Lima Jurnalis Al Quds Today di Gaza
Pihak KPK mengungkapkan bahwa mereka akan terus berusaha melakukan pencarian terhadap Harun Masiku hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang bisa membantu pihak KPK dalam pencarian tersebut.