Di sisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik kolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk mengatasi persoalan ini. Ia memastikan bahwa Kejaksaan siap mendukung program swasembada pangan yang sedang dicanangkan oleh pemerintah.
“Kami akan memberikan dukungan penuh demi memastikan distribusi alat produksi pertanian dan pupuk bersubsidi berjalan lancar dan tepat sasaran,” ungkap Burhanuddin.
Permasalahan pupuk palsu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Selain kerugian material yang besar, dampaknya juga memengaruhi ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya sinergi antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung, diharapkan peredaran pupuk palsu bisa diberantas hingga ke akar-akarnya, sehingga kesejahteraan petani Indonesia kembali terjamin.