Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah
Presiden RI, Prabowo Subianto juga pernah menegaskan PPN 12 persen yang akan mulai berlaku pada 2025 mendatang dilaksanakan sesuai undang-undang, namun bersifat selektif.
Dalam kesempatan berbeda, Prabowo menjelaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Presiden RI itu menuturkan sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut untuk membela dan membantu rakyat kecil.
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil," ucap Prabowo.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Prabowo: Perbedaan Tak Boleh Jadi Pemisah
"Jadi kalaupun (PPN) naik, itu hanya untuk barang mewah," tutupnya.
Bagi yang belum tahu, kenaikan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen itu telah dirancang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.