news

Akibat Kasus Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Yoon Seok Yeol Kini Dicekal Lakukan Perjalanan Luar Negeri

Selasa, 10 Desember 2024 | 13:57 WIB
Yoon Suk Yeol - Presiden Korea Selatan (Foto : REUTERS)

INSIBERNEWS - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol jadi topik pembicaraan hangat dunia internasional usai menerapkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Setelah diumumkan, status darurat militer tersebut hanya berlangsung enam jam, usai 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menganulir darurat militer dari Yoon.

Sejumlah penyelidikan kini tengah dilakukan terhadap Yoon, hingga dirinya terancam akan dimakzulkan dalam sebuah sesi pemungutan suara di Majelis Nasional.

Baca Juga: Aliansi Santri Jalanan Aksi di Yogyakarta, Dukung Miftah Tetap Menjabat Utusan Khusus Presiden

Terkini, Yoon dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri berdasarkan keputusan Majelis Nasional pada Senin, 9 Desember 2024.

Lantas, bagaimana kronologi kasus darurat militer yang melibatkan kepala negara nomor satu di Korea Selatan itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Kronologi Penyerbuan Pasukan ke Majelis Nasional Korsel
Sebelumnya, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahan yang dipimpin olehnya.

Baca Juga: Sayuran Hijau dan Asam Urat: Apakah Benar Harus Dihindari?

Dikutip dari CNA, Presiden Korsel itu kemudian memposisikan pihak militer sebagai penanggung jawab usai mengumumkan darurat militer.

"Untuk menghancurkan kekuatan anti negara yang telah menimbulkan kekacauan," ujar Yoon dalam pidatonya pada 3 Desember 2024.

Sejumlah media lokal menyebut pasukan berhelm dan polisi dikerahkan menuju gedung parlemen Majelis Nasional.

Baca Juga: Bukan Menggantikan Peran Manusia, BRI Gunakan AI Untuk Tingkatkan Produktivitas

Pada pukul 23.00 sampai 01.00 waktu setempat, para staf Majelis Nasional di Korsel itu mencoba menahan pasukan itu dengan alat pemadam kebakaran.

Meskipun ketegangan semakin tinggi, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat militer itu hingga 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menyatakan deklarasi darurat militer Presiden Yoon tidak sah.

Halaman:

Tags

Terkini