INSIBERNEWS, Purwakarta - Moment kado Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 terasa istimewa pasalnya, Kejaksaan Negeri(Kejari) Purwakarta menetapkan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan kedua tersangka yang awalnya saling lapor itu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin 09 Desember 2024. Kedua mantan Kepala Puskesmas Plered yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial RESN dan YS.
"Hari ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, kami dari Kejari Purwakarta menginformasikan adanya penetapan tersangka terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, dalam keterangan persnya, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Kritik Tajam Untuk Pemerintahan Yoon Suk Yeol: Tuduhan Kudeta Kedua dan Ketidakpatuhan Konstitusi
Untuk yang pertama, kata Martha, tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP 25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," ujar Martha.
Baca Juga: Renault Siap Hadirkan Desain Baru untuk Kendaraan Masa Depan, Tinggalkan SUV
Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. "Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," kata Martha.
Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga: Joe Biden Sambut Lengsernya Bashar Assad, Namun Ingatkan Tentang Risiko Keamanan di Suriah
"RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," demikian Martha Parulina Berliana.
Artikel Terkait
Ramai Menanti Keputusan Presiden Prabowo, Ustadz Adi Hidayat Diisukan Pengganti Gus Miftah, Warganet: UAH dan UAS konsentrasi Dakwah Pembinaan Ummat .
Israel Lancarkan Lebih dari 100 Serangan Udara ke Suriah, Fokus pada Senjata Kimia dan Rudal Jarak Jauh
Bukan Menggantikan Peran Manusia, BRI Gunakan AI Untuk Tingkatkan Produktivitas
Bendera Baru Suriah Menggantikan Simbol Rezim Assad, Menandai Era Baru Bagi Negeri ini
Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 22 Warga Palestina, Termasuk Anak-anak dan Perempuan
Joe Biden Sambut Lengsernya Bashar Assad, Namun Ingatkan Tentang Risiko Keamanan di Suriah
Kritik Tajam Untuk Pemerintahan Yoon Suk Yeol: Tuduhan Kudeta Kedua dan Ketidakpatuhan Konstitusi
Sayuran Hijau dan Asam Urat: Apakah Benar Harus Dihindari?
Renault Siap Hadirkan Desain Baru untuk Kendaraan Masa Depan, Tinggalkan SUV
Soal Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Nikita Mirzani Ungkap Capek, Prosesnya Panjang