INSIBERNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah secara resmi menetapkan Aipda Robig Zaenuddin, anggota Polrestabes Semarang, sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: Masjid IKN Bakal Jadi Masjid Negara, Gantikan Istiqlal
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan perkembangan kasus ini kepada media pada Senin (9/12/2024).
"Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Umum. Status Aipda R dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka," ujar Artanto.
Baca Juga: Lolos Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Langkah Baru Tekan Polusi Udara
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus secara transparan.
Tidak hanya menghadapi proses hukum, Aipda Robig juga telah dipecat dari institusi Polri. Pemecatan ini diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari yang sama.
Baca Juga: Vietnam Perpanjang Diskon Pajak Jadi 8 Persen Demi Dorong Ekonomi, Berlaku hingga Juni 2025
Sidang etik tersebut menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda Robig tidak sesuai dengan nilai-nilai profesionalisme dan merusak citra Polri di mata masyarakat.
Kasus ini bermula ketika Aipda Robig diduga melakukan penembakan terhadap GRO, seorang siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa tragis tersebut menimbulkan sorotan luas, baik dari publik maupun lembaga pemerhati hak asasi manusia.
Baca Juga: Kampanye Keselamatan Lalin, Satlantas Polres Purwakarta Menggelar Kegiatan Police Goes To School
Banyak pihak mendesak kepolisian untuk memberikan penanganan yang adil, baik dari segi etik maupun pidana, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dengan penetapan tersangka ini, Aipda Robig kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.