INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait mekanisme kenaikan tunjangan bagi guru yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2025.
Kebijakan ini akan mencakup guru non-ASN dan ASN, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Usulkan Tiga Inpres Baru, Anggaran Tambahan Rp60,6 Triliun
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa tunjangan profesi guru non-ASN akan naik signifikan pada tahun depan.
"Mulai 2025, nilai tunjangan profesi guru non-ASN akan meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Ini berlaku untuk semua, baik yang baru mendapatkan sertifikasi di tahun tersebut maupun yang telah lebih dulu tersertifikasi," ungkap Deni dalam pernyataannya.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Pemkab Purwakarta Menggelar Panen Raya Aneka Buah dan Sayuran
Tidak hanya itu, guru ASN juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan, meski detail mekanismenya masih dalam tahap finalisasi.
Deni menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung tenaga pendidik yang merupakan pilar penting dalam mencetak generasi penerus bangsa.
"Kenaikan ini dirancang agar para guru, baik ASN maupun non-ASN, bisa lebih fokus menjalankan tugasnya mendidik generasi muda," tambahnya.
Langkah pemerintah untuk meningkatkan tunjangan guru disambut positif oleh banyak pihak.
Baca Juga: Sudah Damai dan Minta Maaf Pada Denny Sumargo di Kemensos, Farhat Abbas Sebut Densu Orang Baik
Selain membantu meningkatkan daya beli tenaga pendidik, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong semangat mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.