news

Pilkada Banjarbaru Dinilai Tidak Masuk Akal Karena Calon Tunggal Tetap Menang, Kok Bisa?

Senin, 2 Desember 2024 | 21:59 WIB
Calon tunggal di Pilkada Banjarbaru akan tetap menang beracun perolehan suaranya (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Pilkada Banjarbaru hanya miliki satu calon tunggal, tetapi tidak ada pilihan kotak kosong pada surat suara.

Pasalnya, Kota Banjarbaru awalnya memiliki 2 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun Paslon nomor urut 2 Pilkada Banjarbaru didiskualifikasi oleh KPU pada 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Park Min Jae Tutup Usia Usai Alami Serangan Jantung Mendadak

Alasannya adalah karena dianggap melanggar aturan, hal ini dilaporkan oleh Paslon nomor urut 1.

Setelah Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak punya opsi kotak kosong.

Karena surat suara untuk Pilkada Banjarbaru sudah terlanjur dicetak.

Baca Juga: Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’

Sehingga, jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.

Menurut perhitungan dari Gerakan Masyarakat Banjarbaru, suara tidak sah mencapai 78.883 suara, atau 68,69%.

Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan 36.117 suara atau 31,40% namun tetap memenangkan Pilkada.

Baca Juga: Sebelumnya Bungkam, Alshad Ahmad Akhirnya Akui Duda Sempat Menikah dengan Nissa Asyifa, Ungkap Dirinya Tak Lari Dari Tanggung Jawab

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (2/12/2024), Pakar Hukum Pemilu dari UI, Titi Anggraini menilai seharusnya Bawaslu mengadakan pemungutan suara ulang.

Halaman:

Tags

Terkini