INSIBERNEWS - Pilkada Banjarbaru hanya miliki satu calon tunggal, tetapi tidak ada pilihan kotak kosong pada surat suara.
Pasalnya, Kota Banjarbaru awalnya memiliki 2 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun Paslon nomor urut 2 Pilkada Banjarbaru didiskualifikasi oleh KPU pada 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Park Min Jae Tutup Usia Usai Alami Serangan Jantung Mendadak
Alasannya adalah karena dianggap melanggar aturan, hal ini dilaporkan oleh Paslon nomor urut 1.
Setelah Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak punya opsi kotak kosong.
Karena surat suara untuk Pilkada Banjarbaru sudah terlanjur dicetak.
Sehingga, jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.
Menurut perhitungan dari Gerakan Masyarakat Banjarbaru, suara tidak sah mencapai 78.883 suara, atau 68,69%.
Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan 36.117 suara atau 31,40% namun tetap memenangkan Pilkada.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (2/12/2024), Pakar Hukum Pemilu dari UI, Titi Anggraini menilai seharusnya Bawaslu mengadakan pemungutan suara ulang.