INSIBERNEWS - Hasil Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan dinilai mengecewakan oleh warga setempat.
Karena Paslon yang menang Pilkada Banjarbaru merupakan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan nomor urut 1.
Dimana Paslon tersebut hanya mendapatkan mendapatkan 36.117 suara atau 31,40%.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Park Min Jae Tutup Usia Usai Alami Serangan Jantung Mendadak
Sedangkan terdapat 78.883 suara, atau 68,69% suara tidak sah karena memilih Paslon nomor urut 2 yang sudah mendapat diskualifikasi dari KPU Banjarbaru.
Hal ini bias terjadi karena KPU Banjarbaru tidak menyediakan pilihan kotak kosong pada surat suara.
KPU Banjarbaru mengklaim sudah terlanjur mencetak surat suara. Sehingga KPU Banjarbaru memutuskan jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (2/12/2024), Pakar Hukum Pemilu dari UI, Titi Anggraini menjelaskan bawah Pilkada Banjarbaru hanya memiliki calon tunggal.
Hal tersebut terjadi setelah KPU Banjarbaru melakukan diskualifikasi kepada Paslon nomor urut 2.
Sehingga seharusnya KPU Banjarbaru menyediakan kolom pilihan kotak kosong pada suara suara.
Jika surat suara sudah terlanjur dicetak, maka KPU Banjarbaru bisa menunda Pilkada sampai syarat suara yang sudah tersedia kotak kosong dicetak.