news

Pakar Hukum Pemilu Nilai Pilkada Banjarbaru Adalah Akal-akalan dan Tidak Hargai Suara Rakyat, Kenapa?

Senin, 2 Desember 2024 | 21:42 WIB
Suara rakyat dinilai tidak dihargai pada Pilkada Banjarbaru (Instagram @matanajwa)

INSIBERNEWS - Pada Pilkada Banjarbaru, hanya terdapat calon tunggal namun KPU tidak menyediakan kotak kosong.

Semula Pilkada Banjarbaru 2024 memiliki 2 Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota.

Namun Paslon dengan nomor urut 2 didiskualifikasi lantaran dianggap melanggar peraturan.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Park Min Jae Tutup Usia Usai Alami Serangan Jantung Mendadak

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tersebut didiskualifikasi pada 31 Oktober 2024.

KPU Banjarbaru mengklaim bahwa pihaknya sudah terlanjut mencetak surat suara, sehingga tidak ada pilihan kotak kosong.

Kemudian KPU Banjarbaru memutuskan jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.

Baca Juga: Pilkada 2024: Meski Andika-Hendi Kalah Versi Quick Count, PDIP Klaim Jateng Masih Jadi Kandang ‘Banteng’

Menurut perhitungan dari Gerakan Masyarakat Banjarbaru, suara tidak sah mencapai 78.883 suara, atau 68,69%.

Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan 36.117 suara atau 31,40%.

Dengan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa Paslon nomor urut 1 kalah telak dalam Pilkada Banjarbaru.

Baca Juga: Sebelumnya Bungkam, Alshad Ahmad Akhirnya Akui Duda Sempat Menikah dengan Nissa Asyifa, Ungkap Dirinya Tak Lari Dari Tanggung Jawab

Namun, Paslon nomor urut 1 tetap memenangkan Pilkada Banjarbaru 2024.

Halaman:

Tags

Terkini