Baca Juga: Rubel Terpuruk Tajam, Putin: Tidak Ada Alasan untuk Panik
Komisi III DPR Akan Panggil Kapolres Semarang
Dalam rapat tersebut, Habib menegaskan bahwa Komisi III DPR akan memanggil Kombes Pol Irwan Anwar dalam waktu dekat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Kami akan panggil Kapolresnya khusus untuk meminta penjelasan. Kami tak ingin kasus ini jadi bola liar yang merusak citra Polri,” ujar Habib.
Pihak Komisi III juga menekankan bahwa Polri harus lebih berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan korban jiwa, apalagi jika berhubungan dengan pihak masyarakat atau pelajar.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian, menurut Habib, bisa terganggu jika penanganan kasus semacam ini tidak dilakukan dengan profesional dan transparan.
Baca Juga: Habiburokhman Kecewa Berat, Polisi Tak Bisa Semena-mena Labeli Siswa Semarang Gangster!
Penyelidikan Masih Berlanjut
Sementara itu, kasus penembakan ini masih dalam penyelidikan. Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban pada 29/11/2024 untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya.
Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut, telah ditempatkan dalam tahanan sebagai terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik.
Meski statusnya sebagai tersangka dalam tindak pidana penembakan belum ditetapkan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penyelidikan terus dilakukan dan kasus ini mendapat pengawasan langsung dari Mabes Polri. Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri, menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan transparansi dan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan keadilan.