Dari kasus ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian sebesar Rp260 juta.
Sebuah pengungkapan menarik juga datang dari penindakan terhadap 102 unit perangkat merek Apple, termasuk iPhone 16, yang berasal dari Batam dengan tujuan Jakarta.
Barang-barang ini, yang bernilai Rp714 juta, diduga kuat akan dijual kembali secara ilegal dan kini berstatus sebagai barang milik negara.
Keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan dukungan teknologi yang lebih maju.
Dengan meningkatnya jumlah penindakan setiap tahun, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya mencegah kerugian negara tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Ini bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana kita bersama-sama melindungi masyarakat dan perekonomian kita dari ancaman penyelundupan," tutup Askolani.
Peningkatan pengawasan di jalur udara, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memperketat keamanan dari berbagai upaya penyelundupan yang semakin beragam.