Jika dibiarkan, kecurangan tersebut dapat mempengaruhi hasil Pilkada dan merugikan calon yang berkompetisi dengan cara yang sah.
Melaporkan kecurangan juga merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Pelaporan dapat dilakukan kepada pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Kepolisian, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan platform pemantauan Pilkada untuk melaporkan temuan kecurangan secara cepat dan efektif.***